MK Diskualifikasi Calon Kepala Daerah, Indrajaya Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

26-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti putusan akhir PHPU di MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan.

 

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," pinta Indrajaya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (26/02/2025).

 

Pilkada yang diperintahkan PSU, di antaranya adalah putusan diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.

 

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," terang Politisi Fraksi PKB itu.

 

Menurutnya, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab. Bila disengaja jelas pelanggaran hukum, bila tidak disengaja, kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor. Maka, keduanya harus diberi sanksi tegas.

 

Legislator asal Papua Selatan ini mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.

 

"Mestinya status calon bupati Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," tegasnya.

 

Yang harus diperhatikan, akibat putusan ini tidak hanya menyangkut paslon, tapi masyarakat pendukung. Mestinya penyelenggara pemilu lebih peka akibat yang terjadi. Dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK meski terselip kekecewaan.

 

"Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan," saran Indra.

 

Indra mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding) alias tidak ada upaya lain setelah putusan PHPU. "Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...